PENERAPAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN DAN PEROMPAKAN DI SELAT MALAKA
Abstract
Di wilayan perairan Asia Tenggara dalam kurun waktu antara 1991-2001 tercatat 1194 kasus dari 20.411 kasus pembajakan. Menurut catatan International Maritime Bereu terdapat kecenderungan peningkatan pada tahun 1999 yakti 113 dari 285 total kasus yang dilaporkan. Kewenangan penanganan perompakan di Selat malaka ada pada tiga negara pantai dengan menggunakan sistem pengamanan maritim terpadu atau Integrated Maritime Security System. Ketiga negara yang berdaulat terhadap perairan Selat Malaka adalah Indonesia, Singapura, dan Malaysia telah sepakat melibatkan Thailand untuk ikut mengamankan Selat Malaka dari aksi perompakan. Ketiga negara juga telah sepakat untuk tidak melibatkan kekuatan asing dalam pengamanan Selat Malaka.
Keywords
pembajakan; penerapan; Selat Malaka
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30649/phj.v13i1.48
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2014 Perspektif Hukum
The Journal is published by The Faculty of Law - Hang Tuah University
©All right reserved 2016. Perspektif Hukum, ISSN: 1411-9536, e-ISSN: 2460-3406
View My Visitor Stats