[1]
Marisca Evalina Gondokesumo and Nabbilah Amir 2021. Peran Pengawasan Pemerintah Dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Peredaran Obat Palsu di Negara Indonesia (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Badan Pengurus Obat dan Makanan). Perspektif Hukum. 21, 2 (Nov. 2021), 274–290. DOI:https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.16.