Birahayu, D. (2024). Memadukan Budaya Hukum dan Diplomasi Hukum untuk Mencegah Sengketa Antar Negara: Kekosongan Hukum yang Terabaikan. Perspektif Hukum, 24(1), 103–128. https://doi.org/10.30649/ph.v24i1.286