Rocky Marciano Ambar, Budi Santoso, & Hanif Nur Widhiyanti. (2017). Kajian Yuridis Pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata sebagai Syarat Batal dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Perspektif Hukum, 17(1), 65–89. https://doi.org/10.30649/ph.v17i1.59