MARISCA EVALINA GONDOKESUMO; NABBILAH AMIR. Peran Pengawasan Pemerintah Dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Peredaran Obat Palsu di Negara Indonesia (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Badan Pengurus Obat dan Makanan). Perspektif Hukum, [S. l.], v. 21, n. 2, p. 274–290, 2021. DOI: 10.30649/ph.v21i2.16. Disponível em: https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/view/16. Acesso em: 26 dec. 2025.