[1]
Rocky Marciano Ambar, Budi Santoso, and Hanif Nur Widhiyanti, “Kajian Yuridis Pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata sebagai Syarat Batal dalam Perjanjian Kredit Perbankan”, PH, vol. 17, no. 1, pp. 65–89, May 2017.