Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan Terdampak Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.125Keywords:
covid-19 pandemic, employment, layoffsAbstract
The COVID-19 pandemic has occurred in almost all parts of the world, resulting in enormous changes, especially in various business circles. This study aims to examine the termination of employment due to the COVID-19 pandemic in terms of the Job Creation Act. The writing method uses a normative legal approach that relies on laws, reference materials, and documents relevant to the legal issues being studied. Based on the results of the study, it can be stated that layoffs are allowed in the conditions of the COVID-19 pandemic because the pandemic is classified as a forced emergency. Furthermore, the existence of such layoffs provides legal consequences for business actors who are obliged to pay workers in the form of legal protection for workers in the form of severance pay, award money. period of service and compensation for entitlements.
Downloads
References
Abrar, Husen, Manajemen Proyek, Edisi 1, Andi Offset, Yogjakarta, 2011.
Asikin, Zainal, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010,
Asyhadie, Zaeni, Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial TenagaKerja Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2008,
Husni, Lalu Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. 11, PT. RajaGrafindo, Jakarta, 2012.
___________, Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004,
Khakim, Abdul, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2003.
Masjchoen, Sri Soedewi, Sofwan, Hukum Perdata, Hukum Perutangan, Bagian A, Seksi Hukum Perdata FakultasHukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1980,
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Alumni, Bandung. 1993,
Ridwan, H Syahrani, Kata-Kata Kunci MempelajariIlmu Hukum, PT. Alumni, Bandung, 2009.
Sugiyanto, Manajemen Pengendalian Proyek, Edisi 1, Scopindo Media Pustaka, Surabaya, 2020.
Sutedi, Adrian, Hukum Perburuhan, Cet.II, Sinar Grafika, Bandung, 2011.
Agri Chairunisa Isradjuningtias, “Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia”, Jurnal Hukum Unpar, Volume 3 No. 1, 2019.
Ari Hermawan, “Keberadaan Uang Pesangon dalam Pemutusan Hubungan Kerja demi Hukum di Perusahaan yang Sudah Menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun”, KerthaPatrika, Vol. 38, 2016.
Denisa Dominggus dan Johnson Dongoran, “Tingkat PHK Dan Faktor-Faktor Penyebab PHK Pada Industri Otomotif Selama Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, Vol. 3, No.2, 2021.
Kanyaka Prajnaparamitha dan Mahendra Ridwanul Ghoni, “Perlindungan Status Kerja dan Pengupahan Tenaga Kerjan Dalam Situasi Pandemi Covid-19 Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum”, Administrative & Governence, Vol. 3 No. 2, 2020.
Karina Hatane, Saartje Sarah Alfons dan Merlien Irene Mutitaputty, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di Masa Pandemi Covid-19”, Tatoh Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 3, 2021.
May Linda Iswaningsih, I Nyoman Putu Budiartha dan Ni Made Puspasutari Ujianti, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja”, Jurnal Preferensi Hukum, Vol.3 No.2, 2021.
Ngabidin Nurcahyo, “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Cakrawala Hukum, Vol.12 No. 1, 2021.
Niru Anita Sinaga, “Analisa Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dalam Pelaksanaan PHK”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 4 No. 2, 2018.
Purgito, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Telaah Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, Jurnal Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol.9 No.1, 2018.
Rika Putri Subekti, “Urgensi Ratifikasi Konvensi International Labor Organization: Perspektif Perlindungan Pekerja Anak Pada Sektor Rumah Tangga”, Jurnal Magister Hukum Udayana,Vol. 7, 2018.
Syafrida, Syafrizal dan Riza Anggraeni, “Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Perusahan Terancam dapat Dipilitkan”, Pamulang Law Review, Vol.3 No.2, 2020.
Toifur dan Ditha Wiradipura, “Kritik Atas Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha”, Pagaruyuang Law Journal, Vol. 8 No. 1, 2022.
Harian Tempo, https://bisnis.tempo.co/read/1334437/marak-phk-akibat-corona-jokowi-diusulkan-atur-asuransi-pesangon/full&view=ok, diakses pada tanggal 5 Maret 2022.
Hukumonline.com, narasumber https://www.hukumonline.com/talks/narasumber/lt5ce7a3a9451b4/dr-ir-sutrisno-iwantono--ma/, diakses pada tanggal 20 Agustus 2020.
Kemenperin, Tangkal Krisis, Kadin Minta https://kemenperin.go.id/artikel/7684/Tangkal-Krisis,-Kadin-Minta-, diakses pada tanggal 26 September 2022.
Talenta, Peraturan terkait Perhitungan Uang Pesangon PP 35 2021https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/peraturan-terkait-perhitungan-uang-pesangon-pp-35-2021/. diakses pada tanggal 26 September 2022.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020 tentang tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2022 All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.