Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional

Authors

  • Deyola Agasie Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rahmi Zubaedah Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.131

Keywords:

Value added tax, Increase, Tax rate, HPP law

Abstract

Value added tax (VAT) has increased to 11% as of April 1, 2022, this certainly raises pros and cons from various levels of society. The increase in the tax rate is in accordance with the mandate as stated in regulation concerning Harmonization of Tax Regulations. However, to increase a tax rate in the midst of the decline in the Indonesian economy as a result of the Covid-19 Pandemic is a question, so this study aims to identify how the urgency of the value added tax has increased and its impact on the country and society. In solving a problem, the author uses normative juridical research methods, with statute approach. The data obtained through literature study techniques. The results of this study show the urgency of increasing the value-added tax rate and its impact based on the principle of national interest.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ramadhini, D. G, 2022, Pengaruh Jumlah Pengusaha Kena Pajak, Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, Disertasi, Program Doctoral Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang.

Asyifa Tiara Ardin, Camelia Nur Adiningsih, Devi Rifqiyani Sofyan, Ferry Irawan, 2022, “Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Program Pengungkapan Sukarela”, Journal of law, Administration, and Social Science, Volume 2, Nomor 1.

Athirah, Reza Hanafi Lubis, 2021, “Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Pertambahan Nilai Pada Penerimaan Pajak (Studi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran)”, Journal of Economics and Management, Volume 1, Nomor 1.

Dian Hasbiah Putri, Suparna Wijaya, 2022, “Pajak Pertambahan Nilai Final: Belajar Dari Ghana dan China,” Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, Volume 3, Nomor 2.

Djufri, 2022, “Dampak Pengenaan PPN 11% Terhadap Pelaku Dunia Usaha Sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Indonesia”, Jurnal of Social Research, Volume 1, Nomor 5.

Farida Khairani Lubis, 2016, “Pengaruh Jumlah Pengusaha Kena Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota”, Jurnal Wahana Inovasi, Volume. 5, Nomor 2.

Imelda Agung, Endang Sri Kawuryan, 2-17, “Implikasi Akta Nominee sebagai Dasar Permohonan Pengampunan Pajak”, Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, volume 7, nomor 2.

Junianto, S., Harimurti, F., & Suharno, S., 2020, “Pengaruh Inflasi, Nilai Tukar Rupiah, Suku Bunga Dan Self Assessment System Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah II”, Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi, Vol.16.

Liyana, N. F, 2021, “Menelaah Rencana Kenaikan Tarif PPN Berdasarkan Bukti Empiris Serta Dampaknya Secara Makro Ekonomi”, Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), Vol. 5, Nomor 2.

Michael Candra Gunawan, Galang Nusantara Achmad, Maya Rafika, 2022, “Strategi Komunikasi DJP sebagai Respon Naiknya Tarif PPN Guna Mewujudkan Optimalisasi Penerimaan Pajak di tahun 2022”, Jurnal Simposium Nasional Perpajakan, Vol. 1, Nomor 1.

Noor Eva Rahma, 2022, “Transparansi Pemberian Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Pada Sewa Toko di Mal”, Jurnal Jurust-Diction, Volume 5, Nomor 2.

Rahmansyah, Wildan, Resi Ariyasa Qadri, RTS Ressa Anggia Sakti, and Syaiful Ikhsan. 2020, “Pemetaan Permasalahan Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Penanganan Covid-19 Di Indonesia”, Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), Vol. 2, Nomor 1.

Rahmi Septiani, 2015, “Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Wajib Pajak Pertambahan Nilai (PPN)”, Jurnal Lex Administratum, Volume 3, Nomor 1.

Rifky Zahran Pradana, 2022, “Problematika Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Dengan Pemberlakuan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai”, Jurnal APHTN-HAN.

Satriawaty Migang, Wani Wahyuni, 2020, “Pengaruh Pertumbuhan Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada KPP Pratama Balikpapan”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Volume 23, nomor 1.

Selviani Mokoagow, Grace Nangoy, Jessy D. L. Warongan, 2021, “Analisis Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya Berdasarkan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Pada Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Manado”, Jurnal Riset Akuntansi dan Auditing “GOODWILL”, volume 12, Nomor. 2.

Setiadi, 2022, “Harmonisasi UU HPP Perpajakan Indonesia Dengan Tax Center Jilid 2.”, Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya, Volume 7, Nomor 1.

Tri Ega Nurillah, Isnani Yuli Andini, 2022, “Impact of the HPP Law (Harmonization of Tax Regulations) Post PP 23 on MSMEs during the Covid-19 Pandemic”, Jurnal Multidisiplin Madani, Volume 2, Nomor 7.

Veni Gerhana Putri, Agus Subandoro, 2022, “Analisis Pengaruh Kenaikan Tarif PPN 11% Terhadap Penjualan Pada PT X”, Jurnal Revenue, volume 3, nomor 1.

Yohanes Mardinata Rusli, Piter Nainggolan, 2021, “Pentingnya Pengetahuan Pajak dan Sosialisasi Pajak Kepada Calon Wajib Pajak Masa Depan”. Jurnal Pengabdian dan Kewirausahaan, volume 5, nomor 2.

Atpetsi, “Apakah Kenaikan Tarif PPN jadi 11% sudah pas? Begini Pandangan Pakar”, diakses dari https://atpetsi.or.id/apakah-kenaikan-tarif-ppn-jadi-11-sudah-pas-begini-pandangan-pakar#:~:text=JAKARTA%2C%20Pemerintah%20secara%20resmi%20menaikkan,lambat%201%20Januari%202025%20mendatang.

Fitri Novia Heriani, “Dampak Kenaikan PPN ke Masyarakat Dinilai Terbatas”, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/dampak-kenaikan-ppn-ke-masyarakat-dinilai-terbatas-lt624ab7e6750a7/?page=2.

Hukumonline.com, “Melihat Kembali Urgensi Lahirnya UU HPP”, diakses dari Melihat Kembali Urgensi Lahirnya UU HPP (hukumonline.com).

Ini Luh Anggela, “PPN naik 11 Persen, DJP Himbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir”, diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20220401/259/1517968/ppn-naik-11-persen-djp-himbau-masyarakat-tak-perlu-khawatir#:~:text=Pajak-,PPN%20Naik%2011%20Persen%2C%20DJP%20Himbau%20Masyarakat%20Tak%20Perlu%20Khawatir,keadilan%20yang%20berbasis%20gotong%20royong

KlikLegal.com, “Tarif PPN Naik, Cek Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN!”, diakses dari https://kliklegal.com/tarif-ppn-naik-cek-barang-dan-jasa-yang-bebas-dari-ppn/.

Kompas.com, “Tarif PPN Diwacanakan Naik 1 April, Ini Dampaknya Bagi Masyarakat”, diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/15/093100565/tarif-ppn-diwacanakan-naik-1-april-2022-ini-dampaknya-bagi-masyarakat?page=all.

Kontan.co.id, “Kemenkeu Masih Terus Mengkaji Insentif Perpajakan di 2022”, diakses dari Kemenkeu Masih Terus Mengkaji Insentif Perpajakan di 2022 (kontan.co.id).

Media Digital, “Tarif PPN 11 Persen Jamin Keadilan dan Stabilitas, ini Alasannya”, diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20220407/259/1520185/tarif-ppn-11-persen-jamin-keadilan-dan-stabilitas-ini-alasannya.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 150, Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 5069).

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 246, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736).

Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1521).

Downloads

Published

2022-10-23

How to Cite

Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional. Perspektif Hukum, 22(2), 215–239. https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.131

Issue

Section

Articles

Categories