Perlindungan Hukum pada Tindak Pidana E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.30649/ph.v18i2.147Keywords:
legal protection of victims, e-commerceAbstract
In executing a transaction to buy goods or services online, are required to be clear that the information will not cause consumers to lose. In terms of protecting the consumer, in Act No. 8 of 1999 on Consumer Protection, hereinafter called the Consumer Protection Act are one of the rights that are consumers, namely the right to correct information, clear and honest about the condition and guarantee of the goods and / or services , Then the rights for compensation, restitution and / or compensation, if the goods and / or services received are not in accordance with the agreement or not as it should be. This paper raises issues about how the legal protection of fraud in electronic commerce(e-commerce).The author will describe the victim in electronic commerce according to the study of victimology, the obligation of businesses on the products that will be offered electronically, protection of consumer rights in the conduct of electronic transactions and witnesses of crime that can catch the perpetrators of fraud in electronic transactions. Be consumers must be careful in making transactions although there has been a real UU ITE greatly assist consumers in electronic transactions and utilization activities in the field of information technology and telecommunications (ICT). Previously this sector has no legal basis, but is now increasingly clear that other forms of electronic transactions can now be used as a legitimate electronic evidence.
Downloads
References
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (LN Tahun 1958 Nomor 127 TLN Nomor 1660)
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (LN Tahun 1981 Nomor 876)
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (LN Tahun 1999 Nomor 42 TLN Nomor 3821)
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LN Tahun 2006 Nomor 64 TLN Nomor 4635)
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (LN Tahun 2008 Nomor 58 TLN Nomor 4843)
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (LN Tahun 2014 Nomor 45 TLN Nomor 5512)
Abdul Wahid dan Mohammad Labib Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung, Refika Aditama, 2005
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana, 2015
Bagus Hanindyo Mantri, Tesis Hukum: “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce” (Semarang: Universitas Diponegoro Semarang, 2007)
Budi Agus Riswandi, Hukum dan Internet di Indonesia, Yogyakarta, UII Press, 2003
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) : Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2015
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law : Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2009
Erin Ann O’Hara, “Choice of Law for Internet Transactions : The Uneasy Case for Online Consumer Protection”, University of Pennsylvania Law Review, Vol. 153 No.6, Juni 2005
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Jakarta, Sinar Grafika, 2015
Rena Yulia, Viktimologi : Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2015
Richardus Eko Indrajit, Electronic Commerce: Strategi dan Konsep Bisnis di Dunia Maya, - : Aptikom, 2002
Sigid Suseno, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Bandung, Refika Aditama, 2012
Sugirhot Marbun, Mahmud Mulyadi, Dkk, “Perbedaan Antara Wanprestasi Dan Delik Penipuan Dalam Hubungan Perjanjian”, Jurnal Hukum, Universitas Sumatera Utara, Vol. 3 No. 2, Agustus 2015
Sutan Remy Syahdeini, Kejahatan Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009
Widodo, Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime: Alternatif Ancaman Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan Bagi Pelaku Cyber Crime, Yogyakarta, Laksbang Mediatama, 2009
Yahya Ahmad Zein, Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Jenis E-Commerce, Bandung, Mandar Maju, 2015
Adi Condro Bawono, “Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online”, diakses dari http://www.hukumonline.com, pada tanggal 31 Mei 2017 pukul 08:43
Joko Panji Sasongko, “Polisi Tangkap Kelompok Penipu Jual-Beli Online”, diakses dari http://cnnindonesia.com, pada tanggal 6 Juni 2017 jam 17:13
Mohammad Juanda, “Perbedaan antara Wanprestasi dan Delik Penipuan dalam Hubungan Kontraktual”, diakses dari https://www.kompasiana.com/, pada tanggal 6 Oktober 2017 pukul 08:34 WIB
-, “Panduan Pembeli Bukalapak”, Diakses dari https://panduan.bukalapak.com/, tanggal 06 November 2017 pukul 10:09 WIB
Downloads
Published
How to Cite
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.