Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi di Indonesia

Authors

  • Rini Retnowinarni Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.30649/ph.v19i1.161

Keywords:

Criminal Liability, Corporation, Subject of Criminal Law

Abstract

Criminal liability against corporations in Indonesia is still ambiguous, because the Criminal Code cannot capture corporations as legal subjects who can be convicted, because it still adheres to the principle of the subject of law is only natural man. Some laws and regulations outside the Criminal Code have begun to deviate from the general principle, by trying to put corporations as the subject of criminal law and the problem of criminal liability. In the ius constituendum perspective the subject of corporate crime and criminal liability has been formulated explicitly and in detail in the draft draft Criminal Code 2006, Article 44 to Article 50. Thus in principle the corporation has been accepted as a legal subject in criminal law, so that the corporation can be prosecuted and sentenced criminal. The acceptance of the principle which deviates from the principle of error is not contrary to the philosophy of the Pancasila. In other words, the deviation of the principle of error has juridical, sociological, and philosophical relevance.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barda Nawawi Arief, ”Masalah Pemidanaan sehubungan Perkembangan Delik-delik Khusus dalam Masyarakat Modern”, Kertas Kerja, pada Seminar Perkembangan Delik-delik Khusus dalam Masyarakat yang mengalami Modernisasi BPHN-FH UNAIR Surabaya, Tanggal 25-27 Februari 1980 (Bandung : Bina Cipta, 1982).

Dr. Rufinus Hotmaulana Hutauruk, SH.,MM.,MH, “Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restorative Suatu Terobosan Hukum”.

Elly Syafitri Harahap,, “Asas Strict Liability dan Asas Vicarious Liability terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pemgelolaan Lingkungan Hidup”, 2014.

Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi dai hokum Pidana Indonesia: Strict Liablity dan Vicarious Liability, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996).

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, pidato diucapkan pada Upacara Peringatan Dies Natalies VI Universitas Gadjah Mada, tanggal 19 Desember 1955, (Jakarta: Bina Aksara, 1985).

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 1991),

Muladi, Pertangungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana (Corporate Criminal Liability), Makalah pada Seminar Nasional tentang Aspek Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Publik dari Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Agung RI dan FH UNDIP, Semarang 6-7 Mei 2004.

Nyoman Serikat Putra Jaya, Pemberlakuan Hukum Pidana Secara Retroaktif Sebagai Penyeimbang Asas Legalitas dan Asas Keadilan, Suatu Pergeseran Paradigma Daalam Ilmu Hukum Pidana, Diucapkan pada : Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Hukum Pidana Pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, Setakan Kedua 2013.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1983).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 1986).

Schaffmeister, D, Keijzer, N, & Sutorius, EPH. Hukum Pidana. (Editor: JE Sahetapy), (Yogyakarta: Liberty,1995).

Soedjono Dirjosisworo, “ Hukum Pidana Indonesia dan Gelagat Kriminalitas Masyarakat Pasca Industri”, Pidato Pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, 1991.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru.2006

Fatchur Rochma. “ Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi”. 2016. https://constituendum.wordpress.com/2016/05/19/sistem-pertanggungjawaban-pidana-korporasi/ diakses pada tanggal 18 Mei 2019.

Downloads

Published

2019-05-15

How to Cite

Rini Retnowinarni. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi di Indonesia. Perspektif Hukum, 19(1), 82–104. https://doi.org/10.30649/ph.v19i1.161

Issue

Section

Criminal Law

Categories