Diferensiasi Hukum bagi Penyedia Layanan Over The Top (Studi Perbandingan Indonesia dengan Singapura)
DOI:
https://doi.org/10.30649/ph.v21i1.19Kata Kunci:
over the top, perbedaan hukum, Indonesia dan Singapura.Abstrak
Layanan over the top merupakan bentuk perkembangan teknologi berbasis internet. Indonesia sebagai negara terdampak masih belum mampu mengendalikan dan memanfaatkannya. Di sisi lain, Singapura telah memiliki sistem hukum yang cukup baik. Permasalahannya adalah bagaimana perbedaan sistem hukum antara Indonesia dengan Singapura, serta bagaimana aturan hukum yang dapat diterapkan oleh Indonesia. Tujuan penelitian adalah menganalisis sistem hukum yang dapat diterapkan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pembahasan yang diperoleh adalah perbedaan sistem hukum yang ditinjau dari segi pembatasan konten penyiaran dan sistem penarikan pajak. Bertolak belakang dengan Indonesia, Singapura memiliki pembatasan konten yang lebih spesifik. Sistem penarikan pajak di Indonesia masih mengalami kekosongan hukum, sedangkan Singapura melakukan penarikan pajak melalui sistem kepemilikan lisensi. Perbedaan yang demikian dapat diadopsi oleh Indonesia sebagai dasar pembayaran pajak bagi penyedia layanan OTT.
Unduhan
Referensi
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4252).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4893).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6117).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6420).
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi Dan/Atau Konten Melalui Internet (Over The Top)
Classification Content Code For Over-The-Top, Video-On-Demand And Niche Services.
Setiadi Alim Lim dan Lilik Indrawati, Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Transaksi E-Commerce di Indonesia, Jurnal Bisnis Perspektif, Volume 8, Nomor 1, Januari 2016.
Abdul Salam Taba. (2014). Kontroversi Layanan OTT. https://selular.id/2014/12/kontroversi-layanan-ott/, diakses 20 Desember 2020.
Cisco. (2020). VNI Complete Forecast Highlights. https://www.cisco.com/c/en/us/solutions/service-provider/visual-networking-index-vni/vni-forecast.html?dtid=osscdc000283, diakses 14 September 2020.
CNN Indonesia. (2019). Singapura Tarik Pajak Layanan Digital Netflix dkk Awal 2020. http://m.cnnindonesia.com/teknologi/20191231171852-185-461429/singapura-tarik-pajak-layanan-digital-netfix-dkk-awal-2020, diakses 20 September 2020.
DDTC. (2016). Keluar dari Jerat Tax Treaty Override. https://news.ddtc.co.id/keluar-dari-jerat-tax-treaty-override-6456, diakses 05 Januari 2021.
Fahmi Ahmad Burhan. (2020). Kominfo Blokir Aplikasi Boom Live Karena Konten Bidan Bugil. https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/5f47b262c3bd2/kominfo-blokir-aplikasi-boom-live-karena-konten-bidan-bugil, diakses 10 September 2020.
Hukum Online.Com. (2012). OTT Rugikan Operator Telekomunikasi. (2020). https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f609b640ea25/ott-rugikan-operator-telekomunikasi, diakses 20 Desember 2020.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). RCTI dan Inews Gugat Ketentuan UU Penyiaran ke MK. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/press/pdf/press_1275_22.6.20%2039.PUU-XVIII.2020%20UU%20Penyiaran%20%20I%20ASF.pdf, diakses 9 September 2020.
Rehia Sebayang. (2019). Video Penembakan Selandia Baru Ditonton 4.000 Kali. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190319170329-37-61654/facebook-video-penembakan-selandia-baru-ditonton-4000-kali, diakses 10 September 2020.
Wahyu Budi Santoso. (2020). Tiga Negara yang Sukses Ajukan Aturan Konten Berbasis Internet. https://autotekno.sindonews.com/read/54187/207/tiga-negara-yang-sukses-ajukan-aturan-konten-berbasis-internet-1590926738, diakses 10 September 2020.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Perspektif Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.












