Penormaan dan Pelaksanaan Kewajiban Ingkar Notaris

Authors

  • Qonitah Annur Aziza Universitas Airlangga
  • Aprilia Trisanti Universitas Airlangga
  • Kiki Aristyanti Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30649/ph.v20i2.23

Keywords:

Notary; Obligations of Warriors; Deed; Honorary Board of Notaries.

Abstract

The notary is obliged to keep all legal deeds outlined in the contents of the deed and all information given to the notary in making the deed. the appointment of a notary as a witness in a case causes the violation of this obligation to be violated a lot. Strong legal protection is needed from the Honorary Board of Notaries (MKN) so that investigators and prosecutors are not arbitrary. The formulation of the problem taken by the author is the normalization of notary liability based on UUJN. And the application of sanctions from the notary obligation in the community.The writing of this thesis uses a normative juridical research method, namely by reviewing the legal norms contained in legislation, legal theories and jurisprudence related to the issues discussed. This research approach uses a statute approach and a conceptual approach. The purpose of this study is to explain more deeply about the norms of denial obligations in the UUJN and their application in the community with the existence of permission from MKN. Based on the results of the study, the author obtained answers to existing problems, namely the notary has a broken obligation that must be obeyed and regulated in Article 4 paragraph (2) and Article 16 paragraph (1) letter f UUJN-P. This breach obligation has a limit set out in UUJN in Article 66 paragraph (1) concerning a notary appointed as a witness can talk about the deed with the approval of the permit from MKN. But it also needs to be known if the broken obligation is violated without permission, the notary may be subject to administrative sanctions in the form of termination of employment, civil sanctions in the form of compensation and criminal sanctions in the form of prison sentences.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Hukum Acara Perdata (RBg/HIR).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Ln Tahun 1970 No. 74, Tln.No. 2951).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 549).

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 180).

Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung. Refika Aditama.

---------. 2008. SanksiPerdata dan Admirtistritif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung. Refika Aditama.

Afandi, Alfi, 2004. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Jakarta.Rineka Cipta.

Harahap, M. Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta. Sinar Grafika.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1998. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta. Ghalia Indonesia.

Sulihandari, Hartanti dan Nisya Rifiani. 2013. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta. Dunia Cerdas.

Sulhan. et al. 2018. Profesi Notaris Dan pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta. Mitra Wacana Media.

Tedjosaputro, Liliana. 2003. Etika Profesi dan Profesi Hukum. Semarang. CV. Aneka Ilmu.

Tobing, G.H.S Lumban. 1999. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta. Erlangga.

Adinugraha, Calvin Oktafiano. 2015. Kajian Kritis Hak

Ingkar Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Terhadap Ketentuan Yang Menggugurkan Hak Ingkar. Jurnal Ilmiah Privat Law. Edisi 07:115-126.

Anand Ghansham, Agus Yudha Hernoko, 2016, Upaya Tuntutan Hak Yang Dapat Dilakukan Oleh Pihak Yang Berkepentingan Terhadap Akta Notaris Yang Cacat Yuridis, Perspektif Hukum,,Vol. 16 No. 2.

Cahyanti Nurdan Sri Endah Wahyuningsih, 2018, Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana, Jurnal Akta, Vol 5 No 1.

Dewi, Ni Luh Putu Sri Purnama. et al. 2017-2018. Hak Ingkar Notaris Sebagai Wujud PerlindunganHukum. Jurnal Ilmiah Prodi Megister Kenotariatan. 145-156.

Indrawati Yana, Doddy Ridwandono, Mohammad Irwan Afandi, 2010, Permodelan Pengetahuan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Akta Otentik Di Indonesia Berbasis OWL, Perspektif Hukum, Vol. 10 No. 1.

Marjon, Dahlil. 2016. Aplikasi Kode Etik Hak Ingkar Notaris Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Dan Pidana. Jurnal Notariil. 1(1): 88-101.

Pancapuri, Azisia. et al. 2016. Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Proses Penyidikan Terhadap Notaris Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Terkait Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 (Studi Di Kantor Polisi Resort Kota Malang). Jurnal Mahasiswa Prodi Megister Kenotariatan. 1-22.

Wiradireja Hilda Sophia, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan UUJN, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No.1.

Muhammad, 2018, Sanksi Pidana Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Surakarta.

Downloads

Published

2020-11-05

How to Cite

Qonitah Annur Aziza, Aprilia Trisanti, & Kiki Aristyanti. (2020). Penormaan dan Pelaksanaan Kewajiban Ingkar Notaris. Perspektif Hukum, 20(2), 280–305. https://doi.org/10.30649/ph.v20i2.23

Issue

Section

Private Law

Categories