Legal Construction of Consanguineous Marriages (Analysis of Article 8 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage)

Penulis

  • Ryan Ade Saputra Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
  • Umar Haris Sanjaya Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30649/ph.v23i2.247

Kata Kunci:

Konstruksi Hukum, Perkawinan Sedarah, Larangan Perkawinan

Abstrak

Perkawinan sedarah merupakan suatu Tindakan yang melanggar hukum baik hukum perkawinan di Indonesia maupun hukum agama. Sebagaimana Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur suatu perkawinan yang dilarang. Permasalahan utama yang ingin dibahas terkait dengan konstruksi hukum terhadap perkawinan sedarah dan analisis perkawinan sedarah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konsep. Penelitian ini menunjukan bawasanya terdapat Masyarakat yang ingin memutus perkawinan sedarah melalui perceraian. Sedangkan perkawinan sedarah merupakan perkawinan yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinansehingga haruslah dibatalkan. Saran dari penelitian ini, apabila seseorang mengetahui adanya hubungan saudara dengan orang yang akan dinikahinya, maka jangan dilanjutkan untuk dilangsungkan perkawinannya. Namun apabila sudah terlanjur melangsungkan perkawinan, maka perkawinan tersebut haruslah dibatalkan. Selain itu harus lebih diteliti terkait dengan hubungan nasab dari masing-masing pasangan tersebut. Termasuk dalam hal pencatatan perkawinannya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Elise T. dan Rudy T., Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara-Perkara Perdata, Jakarta: Bina Aksara, 1987

H. Zaeni,et.al., Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia, Depok: RajaGrafindo Persada, 2020

Moh Ali Wafa, Hukum Perkawinan Di Indonesia Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam Dan Hukum Materiil, Tangerang Selatan: Yasmi (Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia), 2018

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2001

Umar Haris, Aunur Rahim, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: GAMA MEDIA, 2017

Anis Khafizoh, “Perkawinan Sedarah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Genetika”, Jurnal Hukum, Edisi No. 01 Vol 3, Pasca Sarjana Universitas Sains Al-Qur’an,2017

Budi Satria Wijaya, “Kajian Yuridis Pembatalan Perkawinan Sedarah Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, 2020

Delvia Fatma, et.al, “Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Sedarah Serta Pembatalan Perkawinannya (Studiputusan Nomor: 24/Pdt.sus/2021/PA pyh)”, Law Jurnal, No. 1. Vol 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, 2023

Deny Rahmatillah, A.N Khofify, “Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Hukum Islam, No. 2 Vol XVIII, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2017

Dr. Mahendrasinh P.Chauhan, The Incest Offences Bill, No. 14, 2012

Dwi Emira Mela Nurlayli, “Status Hukum Anak Hasil Dari Perkawinan Sedarah Dalam Tinjauan Hukum Islam”, Skripsi, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Faisal, “Pembatalan Perkawinan dan Pencegahannya”, Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, No. 1 Vol. 4, 2017

Gabrilia M Meteng, et al, “Perkawinan Sedarah Suku Polahi Gorontalo Ditinjau Dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”, Jurnal Lex Crimen, No 13 Vol 10, 2021

Hervin Yoki, “Problematika dan Peran Keluarga dalam Mencegah Perkawinan Sedarah”, Indonesian Journal Of Civil and Islamic Family Law, No 1 Vol 1, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2020

Humairah, “Perkawinan Sedarah dalam Al-Qur’an”, Jurnal of Qur’anic Studies, edisi no. 2 Vol. 2, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2017

I Komang Adi Putra, “Pengaturan Sanksi Terhadap Terjadinya Perkawinan Sedarah (Incest) Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar, 2023

Julliues Mulyadi, “Status Anak yang Dilahirkan Akibat Pembatalan Perkawinan Sedarah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974”, Jurnal Hukum Adigama, No. 1 Vol.5, 2022

Mega Yuliva, “Perkawinan Sedarah Ditinjau Dari Hukum Perkawinan Di Indonesia”, Undergraduate Theses, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, 2013

Nabilah Falah, “Analisis Yuridis Normatif Pembatalan Perkawinan Incest (Studiputusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms)”, Skripsi, Fakultas Syariah Institut Negeri Agama Islam Purwokerto, 2021

Nunung Rodliyah, “Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Jurnal Keadilan Progresif, No. 1 Vol 5, 2014

Nurul Qomari Afifah, “Perkawinan Sedarah Suku Polahi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019”, Jurnal of Law Society and Civilization, Edisi No. 1 Vol. 10, Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret, 2022

Ritna Makdalena M. Arunde, “Tinjauan Yuridis Tentang Perkawinan Sedarah Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974”, Jurnal Lex Privatum, No. 2 Vol. VI, 2018

Silky Yolanda, “Akibat Hukum Perkawinan Sedarah atau Incest dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 2019

Sinta Karina Raaph, “Perlindungan Hukum Terhadap Status Anak Dari Hasil Perkawinan Sedarah Di Daerah Kalimantan Timur Balikpapan”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2020

Suriah Pebriyani Jasmin, “Kajian Hukum Terhadap Kedudukan Anak Dari Perkawinan Sedarah Dan Sesusuan”, Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, No. 1 Vol 3 Fakultas Syariah dan Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri Bone, 2021

Suryaningsih, Ketut Sinta, “Perkawinan Sedarah Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Pada Desa Adat Banjar Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng)”, Undergraduatee Thesis, Universitas Pendidikan Ganesha

Tami Rusli, “Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Jurnal Pranata Hukum, No. 2 Vol 8, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, 2013

Tengku Erwinsyahbana, “Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila”, Jurnal Hukum, No. 1 Vol 3, 2012

Yozevina Samperura, “Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Sedarah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan JO Kompilasi Hukum Islam”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, 2021

Rizky Kusumo, Cerita Suku Polahi dengan Tradisi Kawin Sedarah sejak Zaman Penjajahan, 2023, https://www.goodnewsfromindonesia.id/2023/07/04/cerita-suku-polahi-dengan-tradisi-kawin-sedarah-sejak-zaman-penjajahan , yang diakses pada 2 Oktober 2023 Pukul 22.07 WIB

Tradisi Pernikahan Sedarah Harus Distop, 2022, Tradisi Pernikahan Sedarah Harus Distop | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (kemenkopmk.go.id), yang diakses pada 3 Oktober 2023 Pukul 00.10 WIB

Swaroopa Royadu, The Legality Of Incest In India, 2022, https://legalupanishad.com/legality-of-incest-in-india/ yang diakses pada 2 Agustus pada pukul 23.29 WIB.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Putusan Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms

Diterbitkan

2023-12-23

Cara Mengutip

Ryan Ade Saputra, & Haris Sanjaya, U. (2023). Legal Construction of Consanguineous Marriages (Analysis of Article 8 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage). Perspektif Hukum, 23(2), 239–261. https://doi.org/10.30649/ph.v23i2.247

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori