Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Pada Marketplace

Authors

  • Erlyna Yunita Amalia Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Muridah Isnawati Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30649/ph.v24i1.263

Keywords:

Law Protection, Technology, Media, Communication, Device

Abstract

The times open up opportunities for convenience in various sectors of life, especially in the context of electronic media-based buying and selling transactions on the marketplace. With these developments there are advantages and disadvantages for users. This research aims to provide an understanding of legal protection for victims of electronic transaction fraud. The focus of this problem includes two main questions, namely, legal protection for victims and legal remedies that can be taken. This research is normative in nature using a statutory approach. This normative legal research is conducted through analysis of library materials and secondary data to overcome the legal problems faced. The findings of the research show that victims get legal protection regulated by the provisions in Article 19 paragraph (1) of Law Number 8 Year 1999 concerning Consumer Protection. There are two efforts to protect and maintain consumer rights such as, out-of-court settlement as an alternative method and settlement through court channels as the last step that can be taken.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, Naswar, Maskun Assidiq, Hasbi, Armelia Safira, and Siti Nurhalima Lubis. Korelasi Kejahatan Siber Dan Kejahatan Agresi Dalam Perkembangan Hukum Internasional. Korelasi Kejahatan Siber Dan Kejahatan Agresi Dalam Perkembangan Hukum Internasional. Makasar: Nas Media Pustaka, 2020.

Budiansyah, A. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online Banda Aceh : UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum, 2023

Edrisy, Ibrahim Fikma. Pengantar Hukum Siber. Lampung: Sai Wawai Publishing, 2019.

Kurnia -Rahayu -Engelbertus, Novi, Wendratama Zainuddin, Muda Z Monggilo -Acniah, Damayanti Dewa, Ayu Diah, and Angendari -Firya Qurratu’ain Abisono. Modus, Medium, Dan Rekomendasi Penipuan Digital Di Indonesia. Yogyakarta, 2022.

Muhammad Fitri Rahmadana. Ekonomi Digital. Bandung: Nilacakra, 2021.

Sembiring, Ariehta Eleison. Penipuan Dan Penggelapan. Jakarta: Bina Karya, 2014.

Sujinah. Kontribusi Kampus Untuk Negeri Di Era Pandemi. Surabaya: Eduliters, 2020.

Sutopo, Joko. Buku Panduan Marketplace. Kementerian Sekretariat Negara RI. Surabaya, 2014.

Wilson, Clay. Cyber Crime. Cyberpower and National Security. Jakarta: Program Studi Hubungan Masyarakat Program Vokasi Universitas Indonesia, 2022.

Yahman. Cara Mudah Memahami Wanprestasi Dan Penipuan. Jakarta: Prenanda Media Group, 2016.

Yahman. Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan. Yogyakarta: UNY Press, 2008.

Amari, Rizqa Oktavia. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online Melalui MarketPlace Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia,” 2023, 31–41.

Bennedicta, S S. “Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Dalam Transaksi Jual Beli Online Dengan Metode Pembayaran Cash on Delivery (Cod).” UNES Law Review 5, no. 4 (2023): 2536–48.

Budiastanti, Dhaniar Eka. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Internet.” Indonesia Berdaya 3, no. 4 (2022): 771–78.

Farhani, Muhammad Thufail, and Muridah Isnawati. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Belanja Daring Dalam Metode Pembayaran Ditempat.” Jurna; Hukum Dan Tatanan Sosial 2, no. 1 (2023): 126–34.

Fauzi, Satria Nur, and Lushiana Primasari. “Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Di Situs Jual Beli.” Reciidive 7, no. 3 (2018): 250–61.

Fibrianti, Nurul. “Perlindungan Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Litigasi.” Jurnal Adhaper 1, no. 1 (2015): 111–26.

Fitri, Rahmadhani Maghfirahtul, Ahmad Yulianto Ihsan, and Muridah Isnawati. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Perdagangan Online.” Jurnal Hukum Dan Tatanan Sosial 1, no. 1 (2022): 67–81.

Hariri, Achmad. “Rekonstruksi Ideologi Pancasila Sebagai Sistem Ekonomi Dalam Perspektif Welfare State.” Jurnal Hukum Replik 7, no. 1 (2020): 19.

Haryani Putri, Anggreany, and Endang Hadrian. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Jual Beli Online.” Krtha Bhayangkara 16, no. 1 (2022): 131–38.

Hutauruk. “Analisis Dan Perancangan Aplikasi Marketplace Cinderamata Khas Batak Berbasis Android.” Jurnal Methodika 3, no. 1 (2017): 242–46.

Isnawati, Muridah. “Tinjauan Tentang Hukum Pidana Pemilu Dan Formulasi Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana ” Perspektif Hukum 18 (2018): 294–314.

Muhammad Fitri Rahmadana. Ekonomi Digital. Edited by Hamdan. Pertama. Bandung: Nilacakra, 2021.

Nurmala, Leni Dwi. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik.” Gorontalo Law Review 1, no. 1 (2018): 67.

Prakasa, Satria Unggul Wicaksana. “Perdagangan Internasional Dan HAM: Relasinya Dengan Sustainable Development.” Jurnal Hukum Novelty 9, no. 1 (2018): 36.

Puspitasari, Rahmadany Jiyan, and Al-qodar Purwo Sulistyo. “Jurnal Hukum Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Online Shop Dengan Merujuk Pada Undang - Undang Nomor 19 Tahun.” Eksaminasi : Jurnal Hukum 2, no. 1 (2022): 1–8.

Rahmad, Noor. “Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3, no. 2 (2019): 103–17.

Rosyadah Novia Permata Sari. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Yang Mengatasnamakan E-Commerce.” Journal Transformation Od Mandalika 4, no. 9 (2023): 1–23.

Saraya Husna, Levina Yustitianingtyas. “Tanggung Jawab Eksepedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL ) Bagi Pengguna Jasa Akibat Barang Yang Rusak / Hilang Selama Proses Pengiriman Melalui Laut.” Cakrawala Hukum 24, no. 2 (2022): 1–8.

Situmorang, Kristian Tonggo. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Melalui Media Online.” Proceedings of the Institution of Mechanical Engineers, Part J: Journal of Engineering Tribology 224, no. 11 (2019): 122–30.

Soepranoto, M.Ed, Anang Dony Irawan, Hastangka, Sri Rahayu Pudjiastuti, Muhammad Awin Alaby, Suryanto AL & Armiawan, Rika Kartika, Sudaru Murti, Toni & Parida Harahap Nasution, and Susilawati. “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Di Era 4.0.” Garuda 3 (2020).

Sumartono, Ari Suhartanto. “Tindak Penipuan Bisnis Online Dalam Kajian Perspektif Hukum Pidana Dan Sosiologi Pada Masyarakat Sosial Media.” Eduscotech 1, no. 1 (2019): 72–86.

humas polri. “Polres Barru Ungkap Kasus Penipuan Transaksi Jual Beli Online.” Ahkam, 2020. https://humas.polri.go.id/2023/01/10/polres-banjarbaru-sukses-ringkus-dua-anggota-sindikat-penipuan-jual-beli-online/. (Diakses tanggal 10 Januari 2023)

Kominfo. “Polda Ungkap Tindak Pidana ITE Lewat Toko Online.” Dinas Kominfo, 2023. https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/polda-ungkap-tindak-pidana-ite-lewat-toko-online. (Diakses tanggal 17 Januari 2023)

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2024-05-22

How to Cite

Yunita Amalia, E., & Isnawati, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Pada Marketplace. Perspektif Hukum, 24(1), 26–44. https://doi.org/10.30649/ph.v24i1.263

Issue

Section

Articles

Categories