Tinjauan Hukum Lingkungan dan Kebijakannya terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
DOI:
https://doi.org/10.30649/ph.v16i1.41Keywords:
Environmental Law, Policy, Protection, Management, Biodiversity.Abstract
This research discusses the protection and management of biodiversity in environmental law perspective. Indonesia has a large biodiversity which needs to be managed and protected. Indonesia has enacted laws and regulations on biodiversity, but they are still weakly and less effectively implemented. Furthermore, it is a fact that regulations stipulated by the government or certain sectors do not still accommodate interests of all parties. Legal issues examined here is whether Act No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment has protected biodiversity in Indonesia and how is the implementation of policies in protecting biodiversity during this time. The research results show that Act No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment has protected the biodiversity in Indonesia. Implementation of policies about the protection and management of biodiversity during this time can be viewed from the relationship of policy between the government and the regional government, such as the authority and institutions to manage and protect the environment, including instruments to manage biodiversity.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan dan Pertanian) (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4612)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4414)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882)
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on Biological Diversity, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Pariwisata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419)
Danusaputra, Munadjat, 1981, Hukum Lingkungan Buku I: Umum, Bandung: Binacipta.
Erwin, Muhamad, 2008., Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung: Penerbit PT Refika Aditama.
Indrawan, Mochamad, dkk., 2007, Biologi Konvservasi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Pamulardi, Bambang, 1999, Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Purwaka, Tommy H., 1997, Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Dalam Rencana Umum Tata Ruang, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta: Departemen Kehakiman RI.
Rangkuti, Siti Sundari, 2005, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Edisi Ketiga, Surabaya: Airlangga University Press.
Rhiti, Hyronimus, Kompleksitas Permasalahan Lingkungan Hidup, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Ruchijat, E., 1980, Pengelolaan dan Pendayagunaan Sumber Alam dan Lingkungan Hidup bagi Kesejahteraan Manusia, Bina Cipta.
Suhartini, “Peran Konservasi Keanekaragaman Hayati dalam Menunjang Pembangunan yang Berkelanjutan”, Prosiding
Seminar Nasional Penelitian, Pendidikan dan Penerapan MIPA, Fakultas MIPA, Universitas Negeri Yogyakarta, 16 Mei 2009.
Steward, Richard B. and James E. Krier, 1978, Eviromental Law and Policy, The Bobbs-Merrill Campany Inc.
Tim Penyusun, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Toha M. B., Moch., Impian dan Tantangan Manusia Indonesia dalam Mewujudkan Hutan dan Kebun Lestari sebagai Anugerah dan Amanah Tuhan Yang Maha Esa, Konsepsi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan Sebesar- besarnya untuk Kemakmuran Rakyat, Jakarta: Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
http://www.hukumsumberhukum.com http://suplirahimdm99.blogspot.com http://www.menlh.go.id/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Perspektif Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












