Urgensi Pengaturan Financial Technology: Kewenangan Penghimpunan Dana Masyarakat

The Urgency of Financial Technology Regulation: Authority to Collect Public Funds

Authors

  • Wishnu Kurniawan Universitas Hang Tuah
  • Dita Birahayu Universitas Hang Tuah

DOI:

https://doi.org/10.30649/ph.v25i2.535

Keywords:

Fintech, Banking, Public Funds, Banking Principles

Abstract

Technological developments are driving acceleration in all fields, especially financial technology, where the services required for banking products are equivalent to those of banks. In line with current conditions, namely the advent of digital 4.0, financial institutions are beginning to shift to technology-based financial institutions. One of the current advancements in the financial sector is the adaptation of Financial Technology, commonly known as fintech. The implementation of fintech must not be hindered by legal violations due to legal loopholes. This study employs a normative legal approach. Based on this method, a statute approach is used in this study, reinforced by a literature approach. This study was conducted to accelerate the implementation of fintech so that it does not fall into a legal vacuum, thereby preventing problems arising from violations of norms, particularly in the banking sector.  The modernity of financial transactions, especially financial services such as fintech, has violated the provisions of the Banking Law, which in this case is the establishment of business entities that attract public funds in banking institutions. However, to date, there is still a legal vacuum, and with the rapid development of technology, there needs to be a change in regulations related to this issue to prevent a legal vacuum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harahap, Y. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Edisi ke-1, Cet. 6, Sinar Grafika. Jakarta.

Ishaq, I. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Alfabeta. Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum, Edisi I, Cetakan 7, Kencana, Jakarta.

Mawarni, Iska Sri, 2017. Analisis Persepsi Masyarakat Pengguna Layanan Transaksi Digital pada Financial Technology.

OJK,2017, Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech (Departemen Perlindungan Konsumen OJK. Jakarta: Kencana.

Soekanto, Soerdjono, Sri Mamudji 2012. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Aprilia, I. S. 2020. Aspek Hukum Pemegang Saham dalam Perseroan dengan Satu Pemegang Saham (Single Share-holder) (Studi Komparasi Indonesia dengan China). SUPREMASI: Jurnal Hukum. 3(1).

Asri, A. 2018. Doktrin Piercing The Corporate Veil Dalam Pertanggung Jawaban Direksi Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. 8(1).

Nurnaningsih, R., Solihin, D. 2020. Kedudukan Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Bentuk Badan Hukum Perseroan Modal Ditinjau Menurut Undang-Undang PT dan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW). Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. 1(2).

Pramono, N. 2012. Perbandingan Perseroan Terbatas di Beberapa Negara. https://www.bphn.go.id/data/documents/pk-2012-1.pdf. Diakses pada tanggal 12 Januari 2023.

Puspadewi, A. A. A. I. 2022. Ketentuan Pendirian Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Analisis Hukum. 5(1).

Putri, S., Tan, D. 2022. Analisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja Dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. UNES Law Review. 4(3).

Sinaga, L. V., Lestari, C. I. 2021. Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Direksi Terhadap Pailitnya Suatu Perseroan Terbatas. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana. 3(1).

Tan, D. 2021. Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8).

Utami, P. D. Y., Sudiarawan, K. A. 2021. Perseroan Perorangan Pada Usaha Mikro dan Kecil: Kedudukan dan Tanggung Jawab Organ Perseroan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(4).

Buckley R. P. and Webster S., 2018, ‘Fin-Tech in Developing Countries : Charting New Customer Journeys J Capco Inst J Financ Transform’, 44 Journal of Financial Transformation 1.

Farah Margaretha, ‘Dampak Elektronik Banking Terhadap Kinerja Perbankan Indonesia’ (2015) 19 Jurnal Keuangan dan Perbankan.

Kornelius Benuf, Siti Mahmudah & Ery Agus Priyono, 2019, Jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia, Volume 3 Nomor 2, April.

Njatrijani, Rinitami 2019. “Perkembangan Regulasi dan Pengawasan Financial Technology di Indonesia”. Jurnal Diponegoro Private Law Review vol. 4 No. 1.

Daniel, A. 2022. Mengenal Istilah Hukum Piercing The Corporate Veil. https://indonesiare.co.id/id/article/mengenal-istilah-hukum-piercing-the-corporate-veil. Diakses pada tanggal 3 Januari 2023.

https://www.jurnal.id/id/blog/fintech-teknologi-keuangan diakses tgl 13 November 2020

https://smartlegal.id/pendirian-usaha/2020/04/25 diakses tgl 15 November 2020

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a6044018cc44/izin-dari-bank-indonesia-bagi-penyelenggara-ielectronic-wallet-i-dompet-elektronik diakses tgl 15 November 2020

https://www.online-pajak.com) /tentang-pajak-pribadi/fintech diakses pada tanggal 15 November 2020

https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/status/Contents/Default.aspx diakses tanggal 15 November 2020 Hartono, Sunaryati (1994). Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790

Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253.

Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.02/2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6238

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6142

Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penawaran Efek Syariah

Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Published

2025-11-30

How to Cite

Kurniawan, W., & Birahayu, D. (2025). Urgensi Pengaturan Financial Technology: Kewenangan Penghimpunan Dana Masyarakat: The Urgency of Financial Technology Regulation: Authority to Collect Public Funds. Perspektif Hukum, 25(2), 475–500. https://doi.org/10.30649/ph.v25i2.535

Issue

Section

Articles

Categories