Hak Kepemilikan Tempat Tinggal bagi WNA di Bidang Properti

Authors

  • Suwardi Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.30649/ph.v17i1.63

Keywords:

Residential, Ownership Right by Foreigners, Property

Abstract

The residential property sector in Indonesia remains attractive even though there are several factors that have hampered growth over the past two years. The ownership for singles related to property refers to Government Regulation Number 40 of 1996 concerning Building Use Rights, Business Use and Use Rights to Land; Government Regulation Number 41 of 1996 concerning Housing or Residential Houses by Foreigners Domiciled in Indonesia; Law Number 25 of 2007 concerning Investment. Secondly, foreigners can buy or own a house in Indonesia above usufructuary rights, but the maximum time period given is 10 years for land under 2000 square meters. At present, more than 50% of Indonesia's population lives in urban areas. This means that there will be more houses, apartments and condominiums to be built in Indonesian urban areas to meet growing demand. This situation also implies that due to lack of land availability in urban areas, prices tend to rise rapidly, while developers need to increasingly focus on vertical property development such as apartments and condominiums.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badjeber, Zain dan Saleh, Abdul Rahman.Tanpa Jawab Masalah Perumahan, Cet. 1. Sinar HarapanYayasan Lembaga Lembaga HukumIndonesia.Jakarta 1982.

Gautama, Sudargo dan Soetiyarto, Ellyda T.Komentar Atas

Peraturan.peraturan Pelaksanaan Undang-undang Pokok Agraria. Citra Aditya Bakti. Bandung 1997.

Harsono, Boedi.,HukumAgraria Indonesia:Sejarah

Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaan nya.Jembatan, Jakarta 1994.

Hasan Djuhaendah., "Aspek Hukum Pemilikan Rumah Oleh Orang Asing",Makalah disampai kan pada tertemuan ilmiah mengenai Implementasi peraturan Perumdang-undangan

Pemilikan Rumah Oleh Orang Asing diIndonesia, Jakarta I1- 12 September 1996.

Hutalung, Arie S.,Condominium dan Permasalahannya, Jakarta 24 September 1997.

Mahendra AA. Oka., “Kepemilikan rumah oleh orang asing sebaiknya diatur dalam Undang-Undang”. Kompas, 26 Juli 1996.

Pulungan, Ildrem.,"Kedudukan Orang Asing yang Dapat

Memanfaatkan Pemilikan Rumah di Indonesia”, makalah disampaikan pada pertemuan ilmiahmengenai Implementasi Pertauran Perundang-undangan pemilik rumaholeh orang asing di Indonesia, 11 – 12 September 1996.

Rajagukeuk, Erman.,et al., Hukum Invstasi.Jakarta: 1995.

Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. 11.PT.Internusa, Jakarta 1987.

Sumardjono, Maria S.W.,Memahami PP No.40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB danHak Pakai (HP)

Atas Tanah Serta PP No.41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan Indonesia,Newsletter No 26/VI/September/1996,PPH Jakarta.

"Analisa dan Evaluasi Hukum Tentang Aspek Hukum

Pemilikan Rumah Oleh OrangAsing:, Proyek Pusat PerencanaanPembangunan

Hukum Nasional. BPHN,1996.

Hukum lnvestasi 2,Jakarta: 1995.

Laporan Seminar/Properti, "Pemilikan Rumah Bagi Orang Asing", Jurnal Hukum Bisnis (Vol. 1/ 1997).

Penjelasan Peraturan Pemerintah tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing. PP No.41/1996, TLN. No. 3644 Tahun 1996.

"Pemilikan Rumah Oleh WNA".Kompas,24Juni 1996, hlm.13.

Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1 Tahun 1991 tentang Rumah Susun di Daerah Khusus’’ Ibukota Jakarta, pasal 1 butir p.

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Persyaratan Pemilikan Rumah TempatTinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing,Peraturan Menteri Agraria/Ka. BPN No. 7 Tahun 1996.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangungan, dan Hak Guna Pakai Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal

-10-1996 Nomor 110-2871, perihal, Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing

Downloads

Published

2017-05-23

How to Cite

Suwardi. (2017). Hak Kepemilikan Tempat Tinggal bagi WNA di Bidang Properti. Perspektif Hukum, 17(1), 138–153. https://doi.org/10.30649/ph.v17i1.63

Issue

Section

Private Law

Categories