Penegakan Hukum terhadap Penyelundupan Pakaian Bekas
DOI:
https://doi.org/10.30649/ph.v20i1.81Keywords:
Law enforcement, Smuggling, Used clothingAbstract
Indonesia is a maritime country that has a wider sea area than land area. Sea provides great benefits for the people of Indonesia, including sources of life for fishermen, transportation routes, recreation areas, sources of electricity generation and sources of foreign exchange. Sea transportation is more efficient than land and air, besides providing positive benefits there is also a negative side of sea transportation, one of which is the illegal smuggling of goods. Smuggled goods are not only in the form of daily necessities, including waste generated from daily activities such as used clothing. The state loss caused by smuggling used clothing reaches trillions of rupiah.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Lembaran Negara Nomor Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 93
Kepmen Perindag No 229/MPP/Kep/7/2007 Tentang ketentuan umum di bidang impor
Peraturan Mentri Perdagangan RI No. 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan impor Pakaian Bekas
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Indonesia Trade Insight, Publikasi Internal Kementerian Perdagangan. Edisi Perdana 2014
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, 2015, Laporan Analisis Impor Pakaian Bekas, Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementrian Perdagangan
Sanyoto, 2008, Penegakan Hukum Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto, Jurnal Dinamika Hukum Vol 8 No 3 September.
Arifa Filza Yaneski, 2018, Implementasi Kebijakan Penanganan Penyelundupan Pakaian Bekas di Provinsi Riau, Indonesia, Departemen Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Journal of International Relations, Volume 4, Nomor 2, hal. 295-302
Ria Ariesti Br Sitepu, 2018, Kerjasama Customs Indonesia-Malaysia dalam Menanggulangi Penyelundupan Pakaian Bekas ke Indonesia, Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Journal of International Relations, Volume 4, Nomor 3, hal. 412-419
Keohane, R & Martin, L 1995, The Premise of Institusionalist Theory”, International Security, Journal of International Security, vol.20, no.1.p.39 51.
Emefa, A. Florence dkk. 2015. The Impact of the Use of Second-Hand Clothing on the Garment and Textile Industries in Ghana: A Case Study of the Ho Municipality.Vol.5, No.21. Departement of Fashion and Textiles Ho Polytechnic, Ghana.
Hairun Edi Sidauruk, 2018, Penanggulangan Tindak Pidana PenyelundupanPakaian Bekas oleh Kantor Bea CukaiTanjung Balai, Tesis, Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.
Asean.org, ASEAN Agreement on Customs, 09 Oktober 2012 dilihat 10 Juli 2020, http://asean.org/>.
Repubika.co.id 2015, Larangan Pakaian Bekas Lindungi Konsumen, dilihat 10 Juli 2020, Pukul 19.00 WIB<https://www.republika.co.id/>
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2018, Penindakan Ballpress 2012-2017, < app.penindakan.net>.
Nirmala, Penguatan Peran dan Fungsi Pelabuhan, dalam https://businesslaw.binus.ac.id/2017/03/31/penguatanperandanfungsipelabuhan/, dikunjungi tanggal 10 Juli 2020, pukul 07.55 WIB
finance.detik.com 2015, Lagi, Bea Cukai Tangkap Penyelundupan Pakaian Bekas, dilihat tanggal 10 Juli 2020, https://finance.detik.com/berita- ekonomi-bisnis/d-2806099/lagi- bea-cukai-tangkap-penyelundupan- pakaian-bekas
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2020 Perspektif Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.