Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Penyedia Konten Pornografi Anak
DOI:
https://doi.org/10.30649/ph.v19i1.97Keywords:
child, responsibility, corporationAbstract
The rise of child crime is increasing, even using networks on socialmedia (Facebook), the culprit is not only personal, but also the corporation, inhandling it using Law Number 11 of 2008 concerning Information and ElectronicTransactions (ITE), by looking at forms of criminal liability corporation in child pornography content providers. the purpose of the study is to find out the criminal liability of the corporation providing the content of child pornography, and to know the obstacles in the prevention of child sexual crime (social media) through internet media. The results obtained were more emphasizing and directing the accountability of corporations providing child pornography content (official loly candy; s group case studies), and the penalties given to perpetrators could provide: deterrent effects and were given punishments in the form of actions and rehabilitation to perpetrators, and the law Indonesia in tackling child crime on social media
Downloads
References
Kanter, E.Y dan SR. Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Jakarta : Cetakan III, Storia Grafika
Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Bandung : STHB
Peter, Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Perdana Media Group
Prodjodikoro, Wirjono, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung : RefikaAditama
Sjahdeini, Sultan Remy, 2011, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta :Pustaka Utama Grafitri
Priyatno, Dwidja, 2004, Kebijaksanaan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Bandung : Utomo
Susanto, I. S, Kriminologi, 2011, Jakarta, Genta Publishing
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) Jakarta : Rajawali Pers
Sutedjo, Wagiati, 2010, Hukum Pidana Anak, Bandung : Refika Aditama
Saraswati, Rika, 2015, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720)
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornogafi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928)
Simamora, Desvi Christina, Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Akun Instagram Yang Mengandung Konten Pornografi Bedasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Fakultas Hukum, Volume IV Nomor 1, Februari 2017
Ventje Jeremias Lewi Engel, Upaya Melindungi Anak-Anak Dari Fornografi Di Internet, Edisi 25 Tahun 11 April 2012
Muchammad Taufiq Anwar, Analisis Pola Persebaran Pornografi Pada Media Sosial Dengan Social Network Analysis, Volume 9 Nomor 1 Januari 2018
Nirmala Permata Uneto. Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pornografi Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Volume VII Nomor 7 Tahun 208
Harian Terbit “4 Tersangka ditangkap dan 8 Anak kecil jadi korban” http://www.harianterbit.com/m/nasional/read/2017/03/15/78425/0/25/Pornografi-Online-4-Tersangka-Ditangkap-8-Anak-Kecil-jadi-Korban, diakses, Minggu, 2 Januari 2019
Seputar Hukum “Pengertian dan Usnur Pertanggungjawaban Pidana” “http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2016/09/pengertian-dan-unsur-pertanggungjawaban-pidana.html, diakses, Rabu, 10 Januari 2019
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2019 Perspektif Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.