Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Pemodal Platform Crowdfunding Kitabisa.Com
DOI:
https://doi.org/10.30649/ph.v20i1.77Kata Kunci:
Crowdfunding, Perlindungan Hukum, Otoritas Jasa KeuanganAbstrak
Kemajuan teknologi informasi telah melahirkan cara-cara inovatif dalam memperoleh dukungan finansial bagi kepentingan sosial maupun untuk kepentingan bisnis. Penggalangan dana tidak hanya dilakukan secara konvensional melalui, namun juga dapat dilakukan secara online yang disebut dengan crowdfunding. Ide crowdfunding dapat dikatakan sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia yang lebih mengedepankan prinsip gotong royong, namun isu hukum yang layak untuk dikaji berkaitan dengan perlindungan pemodal pada platform crowdfunding. Penelitian yang digunakan termasuk dalam penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan pemodal terhadap platform crowdfunding di Indonesia telah diatur dalam Peraturan OJK No. 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi. Peraturan OJK No. 37/POJK.04/2018 merupakan bentuk implementasi dari fungsi pengawasan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pemodal memiliki sifat mencegah karena memuat subtansi tentang kewajiban dari penyelenggara crowdfunding serta hukuman karena mencantumkan mengenai saknsi-sanksi apabila ada pelanggaran. Sebagai peraturan yang baru diterbitkan pada akhir tahun 2018 maka perlunya sosialisasi terkait aturan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding).
Unduhan
Referensi
Ikatan Bankir Indonesia, Memahami Bisnis Bank, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2014.
Sutedi, Adrian, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2014.
Jurnal
Drina Intyaswati, Pesan Komunikasi Dalam Penggalangan Dana Melalui Website, Jurnal Kajian Ilmu Komunikasi, 2016, Vol. 46(1): 73-86.
Frank Kleemann, G. Günter Voß, dan Kerstin Rieder, Un(der)paid Innovators: The Commercial Utilization of Consumer Work through Crowdsourcing, Science, Technology & Innovation Studies, 2008, Vol. 4(1): 5-26.
Gita Widi Bhawika, Risiko Dehumanisasi pada Crowdfunding sebagai Akses Pendanaan Berbasis Teknologi di Indonesia, Jurnal Sosial Humaniora, 2017, Vol. 10(1): 47-58.
Hilda Hilmiah Dimyati, Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal, Jurnal Cita Hukum, 2014, Vol. 1(2): 341-356.
Iswi Hariyani dan Cita Yustisia Serfiyani, Perlindungan Hukum Sistem Donation Based Crowdfunding Pada Pendanaan Industri Kreatif di Indonesia (The Legal Protection of The Donation – Based Crowdfunding System on The Creative Industry in Indonesia), Jurnal Legislasi Indonesia, 2015, Vol. 12(4):1-22.
Paul Belleflamme, Thomas Lambert, Amin Schwienbacher, Crowdfunding: Tapping the right crowd, Journal of Business Venturing, 2014, Vol. 29: 1-41.
Ricarda B. Bouncken, Malvine Komorek, & Sascha Kraus, Crowdfunding: The Current State of Research, International Business & Economics Research Journal, 2015, Vol. 14(3): 407-416.
Robert La Porta, Florencio Lopez-de-Silanes, Andre Shleifer, dan Robert Vishny, Investor protection and corporate Governance, Journal of Financial Economics, 2000, Vol. 58:3-27.
Sufmi Dasco Ahmad, Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanganan Investasi Ilegal di Indonesia, Private Law, 2018, Vol. 6, (1): 1-12.
Wandi Adiansah, Nandang Mulyana, & Muhammad Fedryansyah, Potensi Crowdfunding di Indonesia Dalam Praktik Pekerjaan Sosial, Prosiding KS: Riset & PKM, 2016, Vol. 3(2): 230-236.
Crowdfunding, pendorong efisiensi pasar keuangan, https://keuangan.kontan .co.id/news/crowdfunding-pendoron g-efisiensi-pasar-keuangan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Konsep Crowdfunding Untuk Pendanaan Infrastruktur di Indonesia, https://www.kemenkeu. go.id.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.05/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi (Equity Crowdfunding).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Perspektif Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.












