Tinjauan Yuridis Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Undang-Undang

Authors

  • Kamarudin Universitas Hang Tuah

DOI:

https://doi.org/10.30649/ph.v15i2.35

Keywords:

public paticipation, statute-making process

Abstract

In the post New-Order era, legislative function given to Indonesian House of Representatives seems more obvious after an Act Number 12 of 2011 juncto Act Number 10 of 2004 on Regulations Making has covered that public has the right to participate in law-making processes. Enactive regulations open opportunity for public to participate in a statute-making processes. Nevertheless, the given opportunity of participation is procedurally still limited and not in full and meaningful participation level. Existing public participation only covers consultation, not a real participation. Public should be able to participate in decision-making processes. Meanwhile, public participation level is substantially still depended on Parliament Members’ spirit of publicness to accommodate public aspiration and to put it on as a norm of statute.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Ang- gota DPR, DPD, dan DPRD.

Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indo- nesia.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 ten- tang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional.

Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Ran- cangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Tata Tertib DPR Periode 2009- 2014.

Attamimi, A. Hamid S., 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis mengenai Pengaturan dalam Kurun Waktu PELITA I – PELITA IV, Jakarta: Fakultas Pascasarjana UI.

Budiardjo, Mariam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Farhan, dkk., 2007, Memfasilitasi Konsultasi Publik – Refleksi Pengalaman Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPP-T2CP2EPRD), Jakarta: Kerjasama USAID, DR- SP, Dirjen Bina Bangda Depdagri dan BIGS.

Handoyo, B. Hestu Cipto, 2008, Prinsip- Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Isra, Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Kelsen, Hans, 2008, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Bandung: Nusa Media.

Manan, Bagir, 2004, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: PSH FH UII.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, “Pernyataan Sikap Ganti Kata "Dapat" Menjadi "Berhak", atau Tolak Pengesahan RUU PPP”, dalam www.parlemen.net, diakses pada tanggal 27 Maret 2012.

-------, “Siaran Pers 01-PR/KKP/VIII/ 2004: RUU TNI Tidak Partisipatif”, dalam www.parlemen.net, di- akses tanggal 27 Maret 2012.

Putra, Fadillah, 2004, Partai Politik dan Kebijakan Publik: Analisis terhadap Kongruensi Janji Politik Partai dengan Realisasi Produk Ke- bijakan Publik di Indonesia 1999- 2003, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Saifudin, 2009, Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Yogyakarta: FH UII Press.

Soeprapto, Maria Farida Indrati, 2007, Ilmu Perundang-undangan, Jilid 1 dan 2, Yogyakarta: Kanisius.

Styowati, Erni, dkk., “DRAFT I: Konsep Paper Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kebijakan Partisipatif” dalam www.parlemen.net, diakses pada tanggal 27 Maret 2012.

Tjandra, W. Riawan dan Kresno Budi Darsono, 2009, Legislative Drafting: Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, Yog- yakarta: Universitas Atma Jaya.

Vlies, I.C. van der, 2009, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang- undangan, alih bahasa Linus Doludjawa, Jakarta: Dirjen Per- aturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM.

Yuliandri, 2009, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-undang Berkelan- jutan, Jakarta: Raja Grafindo Per- sada.

Zen, A. Patra M. dan Sugiarto A. Santoso, 2005, Refleksi dan Penyusunan Strategi Mewujudkan Partisipasi Masyarakat dalam Pe- nyusunan Peraturan Perundang- Undangan, Jakarta: Sekretariat Nasional KKP.

Downloads

Published

2015-11-06

How to Cite

Kamarudin. (2015). Tinjauan Yuridis Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Undang-Undang. Perspektif Hukum, 15(2), 184–203. https://doi.org/10.30649/ph.v15i2.35

Issue

Section

Articles