Perlindungan Konsumen Muslim atas Produk Halal
DOI:
https://doi.org/10.30649/ph.v20i2.82Kata Kunci:
Perlindungan, Konsumen, Produk HalalAbstrak
Setiap pemeluk agama dijamin untuk beribadah dan menjalankan agamanya maka negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat. Bahwa dalam masyarakat masih banyak beredar produk yang belum dijamin kehalalannya dan berbagai peraturan belum memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat muslim. Maka untuk memberikan kepastian hukum diundangkannya Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Adapun jaminan penyelenggaraan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Sertifikat halal harus diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis ke BPJPH sedangkan penetapan kehalalan produk tetap dilakukan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
Unduhan
Referensi
Departemen Agama, Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Jakarta, 2013.
Departemen Agama, Pedoman Labelisasi Halal, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelengaraan Haji, Jakarta, 2013.
Departemen Agama, Pedoman Strategi Kampanye Sosial Produk Halal, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelengaraan Haji, Jakarta, 2013.
Dore Michael, Law of Toxic Torts, dalam E. Sundari, Pengajuan Gugatan secara Class Action, Univ. Atmajaya Yogyakarta 2001
M. Sadar, Moh.Taufik Makaroi, Habloel Mawardi, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Akademia, Cet.I, Jakarta, 2012.
Sutono, Perilaku Konsumen Muslim dalam Mengkonsumsi Produk Halal Food Perspektif Maqashid Al Shariah Al-Syatibi, Pacasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, 2018
Thobieb al-Asyhar, Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Kesucian Rohani, Al-Mawardi Prima, Cet. I, Jakarta, 2003.
Zulham, Hukum Perlindunan Konsumen, KencanaCet. II, Jakarta, 2013
Edy Supaino dan Martin Roestamy, Kepastian Hukum Tentang Penggunaan Label Halal Guna Memberikan Perlindungan kepada Konsumen Muslim, Jurnal Living Law, Volume 9, No.1 2017
KN.Sofyan Hasan, Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.12 No.2 Mei 2014
Ma’ruf Amin, “Fatwa Halal Melindungi Umat dari Kerugian yan Lebih Besar” Jurnal Halal, No. 103 Th. XVI Tahun 2013, Jakarta: LPPOM MUI.
May Lim Charity, Jaminan Produk Halal di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14 No. 01 Maret 2017
Musyfikah Ilyas, Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal Perspektif Maslahat, Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Volume 4, No.2 Desember 2017
Ralang Hartati, Peran Negara dalam Pelaksanaan Jaminan Produk Halal, Jurnal Adil, Volume 1 No.1
Syafrida, Sertifikat Halal pada Produk Makanan dan Minuman memberi Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim, Jurnal Adil, Volume 7 Nomor.2
Ulya Fuhaidah Ramlah, Implementasi Jaminan Produk Pangan Halal di Jambi, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol.18, No.2 (2018)
https://www.liputan6.com/regional/read/3404030/heboh-bakso-daging-babi-dijual-di-lingkungan-kampus
http://www.halal.go.id/layanan/sertifikasi
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 295
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Perspektif Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.












