Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Pesisir Pasca Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Authors

  • Mohammad Zamroni Universitas Hang Tuah Surabaya
  • Rachman Maulana Kafrawi Universitas Hang Tuah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.99

Keywords:

Indigenous Law Communities, Coastal Areas, Job Creation Act

Abstract

Indonesia as an archipelagic country consisting of large and small islands separated by the ocean with geographical conditions has a total area of ​​7,827,087 Km2 and is located in Equatorial emeralds have a wealth of abundant natural resources, especially in the sea ​​and coastal areas which cover of the territory of Indonesia (5.8 million Km2). Article 18 B paragraph (2) and Article 28 I paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as the constitutional basis for recognition and protection the rights of indigenous peoples in coastal areas and small islands. Resource wealth nature in the form of coastal areas and small islands controlled and managed by the state tothe greatest prosperity of the people. State recognition of the existence of the legal community customs related to natural resources are inconsistent. The formulation of the problem from this research is (1) The legal construction of the Job Creation Law on the protection of customary law communities in the territory coast. (2) Implications of the Job Creation Law on the protection of customary law communities in the region coast. The research method in this writing is normative juridical. In summary, the result of In this research, the desired law is a law that provides protection against community members including customary law communities in coastal areas and islands small island, then an impartial legal instrument in the recognition of existence Indigenous Law Communities, for example in the Job Creation Law, which has not been in favor of Protection of Indigenous Peoples in Coastal Areas and Small Islands.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Jur, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika. Jakarta. 2008.

Azhari, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-unsurnya, UI Press, Jakarta, 1995.

Baso, Ari “Revitalisasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Bagi Kesejahteraan Nelayan”, dalam Andi Iqbal burhanudin, M. Nasir Nesa, Andi Niarti Ningsih (ed), Membangun Sumber Daya Kelautan Indonesia, IPB Press, Bogor, 2013.

Bethan, Syamsyuharya, Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dalam Aktivitas Industri Nasional, Sebuah Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup dan Kehidupan Antar Generasi, Alumni, Bandung, 2008.

Bruggink, J.J, Rechsreflecties, alih bahasa Arief Sidharta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Copoch, JT & CB Wilson, Environmental Quality With Emphasis On Urban Problem, New York, 1974.

Dahuri, Rokmin dkk. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996.

Deni, Ruchyat, Bahari Nusantara Untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Ketahanan Nasional, The Media of Social and Cultural Communication (MSCC), Jakarta 2009.

Dirdjosisworo, Soedjono, Pengamanan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Industri, Alumni, Bandung, 1983.

Gatot, R.M, P.Soemartono, Mengenal Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.

Hadikusuma, Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1992.

Hadjon, Philipus M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

______, Ide Negara Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Makalah Simposium tentang Politik, Hak Asasi dan Pembangunan Hukum, Makalah disampaikan pada dalam rangka Dies Natalis XL/Lustrum Universitas Airlangga 3 Nopember 1994.

Hamzah, A, Penegakan Hukum Lingkungan, Saptha Artha Jaya. Jakarta. 1997.

Haradjasoemantri, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University, Yogyakarta.

Harjono, Transformasi Demokrasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2009.

Hartini, Sri, Setiajeng Kadarsih, dan Tedi Sudrajat, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Jawahir Thontowi, at.al, Aktualisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Perspektif Hukum dan Keadilan Terkait dengan Status MHA dan Hak-hak Konstitusionalnya, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bekerjasama dengan Centre for Local Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2012.

Kusnadi, Moh dan Ibrahim Harmaily, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara, Jakarta,1988.

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008 h. 305, yang menyatakan bahwa “dalam rangka menemukan keadilan, para yuris dan lembaga-lembaga yudisial maupun quasi-judisial merujuk kepada sumber-sumber tersebut. Dari sumber-sumber itu, yang menjadi rujukan pertama dalam tradisi civil law adalah peraturan perundang-undangan”.

______, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Cetakan Ke-7, November 2011.

P Soemartono, Gatot, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Rato, Dominikus, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan dan Memahami Hukum, LaksBang Justitia, Surabaya, 2011.

Rato, Dominikus, Hukum Adat Suatu Pengantar Singkat, Memahami Hukum Adat Di Indonesia, LaksBang PRESindo, Yogyakarta, 2011, (selanjutnya Dominikus Rato II).

Redi, Ahmad, Hukum Sumber Daya Alam Dalam Sektor Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Ristanto, Gatot, Penataan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup,Makalah Kuliah Umum Bagaian Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisba, Deputi Bidang Pengembangan Peran Masyarakat Kementrian Lingkungan Hidup, Bandung, 2005.

Silalahi, Daud, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung. Alumni. 1992.

Soejono, Kejahatan & Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Sudjana, Eggi, Menggugat Komprador Lingkungan Hidup, Khairul Bayan Press, Jakarta, 2006.

Sumarwoto, Otto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta, 1997.

Suseno, Frans Magnis, Etika Politik Prinsip-prinsip Dasar Kenegaraan Modern, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Thontowi, Jawahir, Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya, Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol.10.No 1 (2015).

W. Bedner, Adriaan et. al, Kajian Socio-Legal, Pustaka Larasan, Denpasar, 2012.

Wingjodipuro, Surojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Toko Gunung Mas, Jakarta, 1982.

Jurnal Ilmiah

Safa’at, Rachmad, Dwi Yono, 2017, Pengabaian Hak Nelayan Tradisional Masyarakat Hukum Adat dalam Politik Perundang-Undangan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir, Arena Hukum, Vol 10, No 1.

Perbawati, Candra, Candra, dalam penelitian berjudul “Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Hak Ulayat Laut Masyarakat Hukum Adat dalam Kawasan Pesisir Pantai”, dalam Discussion Paper. AURA PUBLISHING, Februari 2019.

Rongiyati, S. 2019. Menata Regulasi Pemberdayaan UMKM Melalui Omnibus Law. Vol. XI No.23.

Suradinata, V. 2019. Penyusunan Undang - Undang Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 4 Nomor 1.

Thontowi, Jawahir, 2015, Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya, Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol.10.No 1.

Website

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati dalam diskusi daring bersama ILUNI UI, Sabtu (10/10) (Dok. Youtube ILUNI UI), Diakses 2 Juni 2021, Pukul 10.00 WIB.

Herlambang P. Wiratraman, Seriuskah Pemerintah Melindungi Hak Masyarakat Adat dan Lingkungan? (Tantangan Legalisme Otokratik di Indonesia), dalam webinar yang diadakan oleh Human Rights Law Studies (HRLS) pada Sabtu sore (21/11/2020), h. 10. Webinar ini mengupas tema “Masyarakat Adat dan Lingkungan Hidup dalam Himpitan UU Cipta Kerja”.

Jimly Asshiddiqie, UU Omnibus (Omnibus Law): Penyederhanaan Legislasi dan Kodifikasi Administratif, 2019. Tersedia on- line https://www.academia.edu/41009264/ UU_TERPADU_Omnibus_Law.

M Ambari, Kiara : UU Cipta Karya, Perampok Kedaulatan Masyarakat Pesisir, Mongabay, Jakarta, https://www.mongabay.co.id/2020/10/07/kiara-uu-cipta-karya-perampok-kedaulatan-masyarakat-pesisir/, diakses 2 Juni 2021, Pukul 11.00 WIB.

Downloads

Published

2021-11-19

How to Cite

Mohammad Zamroni, & Kafrawi, R. M. (2021). Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Pesisir Pasca Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Perspektif Hukum, 21(2), 235–256. https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.99

Issue

Section

Administrative Law

Categories